Untuk menjaga keadilan pasar dan keamanan transaksi, platform iCoin dengan ini menetapkan standar pengendalian risiko berikut terkait perilaku transaksi tidak normal.
Seluruh pengguna diharapkan membaca dengan saksama dan mematuhi aturan ini secara ketat guna melindungi hak dan kepentingan pribadi serta memastikan operasional platform yang stabil.
I. Definisi Perilaku Transaksi Tidak Normal
Perilaku transaksi tidak normal mencakup, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
• Perilaku transaksi berlebihan: satu akun membuka posisi ≥50 kali dalam satu hari perdagangan, yang jelas melebihi kebutuhan transaksi yang wajar.
• Transaksi self-trading: pengguna melakukan transaksi antara akun yang sama atau antar akun yang saling terkait untuk menciptakan volume transaksi fiktif.
• Kelebihan batas gabungan posisi akun terkait: total posisi akun-akun terkait yang berada di bawah kendali aktual melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh platform.
• Manipulasi harga pasar: akun-akun terkait secara sengaja memanipulasi harga pasar melalui transaksi saling berlawanan, transaksi terkoordinasi, atau cara lain untuk memperoleh keuntungan ilegal.
• Transaksi menggunakan pencurian kredensial: mencuri akun dan kata sandi milik pihak lain, atau melakukan transaksi ilegal serta pemindahan dana melalui akun terkait.
• Wash trading: menggunakan akun sendiri atau beberapa akun terkait untuk melakukan transaksi secara sering guna menciptakan volume transaksi palsu demi memperoleh rebate biaya transaksi atau imbalan lainnya.
• Perdagangan kuantitatif dan arbitrase yang melanggar aturan: menggunakan algoritma ilegal atau metode lain untuk menghindari aturan platform, atau melakukan arbitrase ilegal antar berbagai pasar.
• Perilaku transaksi posisi AB: membuka posisi long pada satu akun dan posisi short pada akun lain untuk menciptakan catatan transaksi yang tidak normal.
• Perdagangan frekuensi tinggi atau perdagangan frekuensi tinggi terprogram yang melanggar aturan: menggunakan sarana teknis untuk melakukan sejumlah besar transaksi dalam waktu yang sangat singkat sehingga mengganggu ketertiban pasar.
• Perilaku transaksi konvergen yang tidak normal: beberapa akun terkait melakukan transaksi dengan kesamaan tinggi dalam arah, harga, dan waktu, sehingga merusak keadilan pasar.
• Mengoperasikan akun milik pihak lain: mengoperasikan akun orang lain untuk bertransaksi tanpa izin.
• Perdagangan ultra-jangka pendek: sering membuka dan menutup posisi dengan durasi antara pembukaan dan penutupan ≤3 menit, sehingga mengganggu ketertiban transaksi pasar yang normal.
• Berpartisipasi dalam manipulasi harga atau perilaku pasar jahat lainnya: mengendalikan harga melalui cara palsu atau menipu, sehingga merusak keadilan pasar.
• Memanfaatkan celah atau metode tidak wajar untuk merugikan pengguna lain atau platform: memperoleh keuntungan atau merugikan platform dan pengguna melalui celah teknis atau kekurangan aturan.
• Berpartisipasi dalam aktivitas yang dianggap merugikan pasar oleh platform: segala tindakan yang dinilai berdampak negatif terhadap ketertiban pasar atau operasional platform.
• Menggunakan beberapa perangkat dan akun untuk memperoleh komisi atau melakukan transaksi lindung nilai: memperoleh imbalan biaya transaksi atau menciptakan ilusi transaksi melalui cara yang tidak semestinya.
II. Tindakan Penanganan terhadap Perilaku Transaksi Tidak Normal
Terhadap perilaku transaksi tidak normal sebagaimana disebutkan di atas, platform iCoin akan mengambil tindakan berikut sesuai dengan tingkat pelanggaran:
1. Peringatan: untuk pelanggaran ringan, platform akan memberikan peringatan dan meminta perbaikan segera.
2. Pembatasan hak transaksi: penangguhan atau pembatasan hak perdagangan akun, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan pembukaan posisi dan likuidasi paksa.
3. Pembekuan akun: untuk pelanggaran serius, dana akun akan dibekukan dan seluruh aktivitas perdagangan akan dihentikan.
4. Pemotongan keuntungan ilegal: menyita keuntungan yang diperoleh melalui tindakan yang melanggar aturan.
5. Penghentian layanan: bagi pengguna dengan pelanggaran yang sangat serius atau berulang, platform akan menghentikan seluruh layanan dan memasukkan pengguna tersebut ke dalam daftar hitam.
6. Penyerahan kepada otoritas hukum: tindakan yang diduga melanggar hukum atau mengandung unsur pidana akan diserahkan kepada otoritas penegak hukum terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. Ketentuan Khusus
• Platform akan menggunakan teknologi identifikasi karakteristik multidimensi untuk memantau dan menentukan perilaku transaksi tidak normal secara real-time.
• Pengguna wajib memastikan keamanan akun, menjaga informasi login dengan baik, dan menghindari pelanggaran yang timbul akibat penyalahgunaan akun.
• Jika terdapat pertanyaan mengenai aturan ini, silakan segera menghubungi layanan pelanggan platform iCoin untuk mendapatkan bantuan.
Kami mengimbau seluruh pengguna untuk secara sadar mematuhi aturan di atas dan bersama-sama menjaga lingkungan perdagangan yang sehat dan adil.
Platform iCoin akan terus mengoptimalkan langkah-langkah pengendalian risiko guna melindungi hak dan kepentingan sah seluruh pengguna.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.